Edi memberi contoh seperti salah satu pemegang sertifikat 413 yang mungkin konfirmasi ke BPN lalu memasang patok lahan tersebut dengan patok batas BPN. Masyarakat hanya tahu sudah dipatok tanpa ada penjelasan.
"Seharusnya komunikasikan dulu dengan pemerintah desa. Sebab apapun persoalannya, kami selaku pemerintah desa harus tahu ini wilayah hukum kami, ini wilayah teritorial kami," ujarnya.
Edi pihak Pemdes Sudajaya Girang juga sudah mengadukan masalah ini ke berbagai pihak seperti ke DPRD, Pemda, Bupati waktu itu yang dijabat oleh Sukmawijaya dan ke pihak BPN. Akan tetapi sampai hari ini pemerintah desa tidak punya pegangan yang pasti dan jawaban dari BPN dinilai normatif tidak jelas.
"Jawaban dari BPN bahwa sertifikat-sertifikat tersebut tercatat berdasarkan data yuridis dan data fisik yang ada di BPN. Tetapi kita tidak pernah tahu awalnya jadi sertifikat itu bagaimana, seharusnya keinginan saya, BPN bisa menjelaskan dari awal kenapa ini jadi sertifikat," tutur Edi.
Editor : Agus Warsudi
hibah tanah kasus penyerobotan tanah akta tanah aset tanah penyerobotan lahan Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait