Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juharsah saat menunjukkan patok di lapangan sepak bola Selabintana. (Foto: DHARMAWAN HADI)

Edi memberi contoh seperti salah satu pemegang sertifikat 413 yang mungkin konfirmasi ke BPN lalu memasang patok lahan tersebut dengan patok batas BPN. Masyarakat hanya tahu sudah dipatok tanpa ada penjelasan. 

"Seharusnya komunikasikan dulu dengan pemerintah desa. Sebab apapun persoalannya, kami selaku pemerintah desa harus tahu ini wilayah hukum kami, ini wilayah teritorial kami," ujarnya. 

Edi pihak Pemdes Sudajaya Girang juga sudah mengadukan masalah ini ke berbagai pihak seperti ke DPRD, Pemda, Bupati waktu itu yang dijabat oleh Sukmawijaya dan ke pihak BPN. Akan tetapi sampai hari ini pemerintah desa tidak punya pegangan yang pasti dan jawaban dari BPN dinilai normatif tidak jelas. 

"Jawaban dari BPN bahwa sertifikat-sertifikat tersebut tercatat berdasarkan data yuridis dan data fisik yang ada di BPN. Tetapi  kita tidak pernah tahu awalnya jadi sertifikat itu bagaimana, seharusnya keinginan saya, BPN bisa menjelaskan dari awal kenapa ini jadi sertifikat," tutur Edi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network