Kades Sudajaya Girang menyatakan, saat itu lahan tersebut tidak pernah digunakan oleh masyarakat. Karena itu, Edi membuat surat permohonan ke PT Surya Petani pada Desember 2014 untuk meminta penjelasan alasan SPH tanggal 3 September itu tidak pernah diberikan ke masyarakat.
"Kami punya jawaban pasti dari PT Surya Petani tanggal 15 Januari 2015, bahwa lahan yang awalnya 1 hektar satu hamparan itu berdasarkan permohonan dari Pemda Kabupaten Sukabumi dialihkan jadi dua bidang, salah satunya tiga bidang di sebelah barat lapang bola ini dikhususkan untuk sarana upacara Kecamatan Sukabumi. Lalu yang 7.000 meter persegi itu diperuntukan untuk sarana olahraga," ujar Kades Sudajaya Girang.
Edi menuturkan, dalam perjalanannya, banyak pihak yang mengklaim tanah tersebut hak milik mereka. Salah satunya oleh pemegang sertifikat nomor 413 yang awalnya sertifikat tersebut atas nama Suryani Subrata.
Editor : Agus Warsudi
hibah tanah kasus penyerobotan tanah akta tanah aset tanah penyerobotan lahan Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait