SUKABUMI, iNews.id - Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juarsah melayangkan surat ke Kantor Staf Presiden Republik Indonesia untuk meminta keadilan. Langkah ini dilakukan Edi seiring terbitnya sertifikat kepemilikan pribadi lapangan bola Selabintana, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Edi Juarsah mengatakan, selama ini lapangan bola yang seluas 1 hektare tersebut merupakan fasilitas masyarakat untuk digunakan sebagai sarana olahraga dari PT Surya Petani yang mengeluarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) dengan nomor O2/SPH/2015.
"Persoalan dulu di tahun 2014, kami menemukan sebuah berkas yaitu tentang surat pelepasan hak dari PT Surya Petani seluas 1 hektare. SPH-nya per tanggal 3 September 1993. Jelas di sana dikatakan bawah lahan yang diberikan oleh PT Surya Petani itu untuk sarana olahraga salah satunya lapang bola," kata Edi Juarsah.
Editor : Agus Warsudi
hibah tanah kasus penyerobotan tanah akta tanah aset tanah penyerobotan lahan Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait