Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juharsah saat menunjukkan patok di lapangan sepak bola Selabintana. (Foto: DHARMAWAN HADI)

Kemudian dijualbelikan atau ditransaksikan dengan pihak ketiga kepada warga Bogor bernama Tresno yang saat ini mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya. 

"Yang jadi bingungnya, kenapa timbul sertifikat-sertifikat atas nama lahan ini. Sementara kita tahu sendiri ini awalnya tanah tersebut adalah tanah negara yang pengelolanya PT Surya Petani, dan SPH tanah tersebut diberikan kepada Pemerintah Desa Sudajaya Girang untuk sarana olahraga masyarakat dan untuk kepentingan umum," tuturnya.

Pemdes Sudajaya Girang, kata Edi Juarsah, telah berupaya untuk mengetahui silsilah terbitnya sertifikat tersebut dengan melakukan klarifikasi ke PT Surya Petani.

"Pihak mereka (PT Surya Petani) tidak pernah mengeluarkan surat pelepasan hak kepada individu tersebut. Saya tidak pernah tahu proses semacam apa ini bisa menjadi sertifikat," ucap Edi Juarsah. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network