Polisi menunjukkan tiga dari empat tersangka korupsi tanah kas desa. Satu tersangka dirawat di rumah sakit. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Akibat tindak korupsi tersebut, komplotan itu menyebabkan kerugian sebesar Rp30 miliar lebih. Para tersangka telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan atau Pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP Pidana. "Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas lima tahun," tutur Kombes Arif Rachman.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network