"AY mantan sekretaris desa dan pernah menjadi penjabat sementara (pjs) kepala desa, semua percatatan adminsitratif. Jadi dia tahu penjualan tanah kas daesa itu," ucap Kombes Pol Arif Rachman.
Tersangka AS, ujar dia, yang merupakan Kepala Desa Cibogo, berperan sebagai pihak yang melakukan jual beli tanah kas desa. Sementara DHS mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut dan meperjualbelikannya.
"Komplotan ini memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo seluas 4,7 hektare beserta surat-suratnya dan menjadikan milik pribadi dengan membagi manjadi 51 AJB (akta jual beli)," ujarnya.
Dari 51 AJB yang telah dibuat komplotan tersebut, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, 12 diantaranya sudah diterbitkan menjadi SHM dan 12 lainnya dalam proses di BPN KBB.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimsus Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar tanah kas desa tindak pidana korupsi Kecamatan Lembang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait