Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menunjukkan bukti korupsi tanah kas Desa Cibogo. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dutreskrimsus) Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana korupsi menjual tanah desa. Akibat tindak pidana itu, negara dirugikan sekitar Rp30.599.320.000 atau Rp30 miliar lebih.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, kasus ini, terjadi di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Mereka antara lain berinisial MS yang merupakan mantan penjabat Kepala Desa Cikole, AY berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Desa Cibogo, AS Kepala Desa Cibogo, dan terakhir DSH wiraswasta yang mengaku sebagai ahli waris. 

"Modus operandi kejahatan ini, komplotan tersebut memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo seluas 4,7 hektare beserta surat-suratnya dan diubah jadi milik pribadi dengan dibagi menjadi 12 sertifikat hak milik (SHM) dan dijual dengan bukti 51 AJB (akta jual beli)," kata Dirreskrimsus Polda Jabar didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (5/1/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network