Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menunjukkan bukti korupsi tanah kas Desa Cibogo. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Kombes Pol Arif Rachman menyatakan, dari 51 AJB yang telah dibuat komplotan tersebut, diterbitkan 12 SHM dan 12 lainnya dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB. Dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, komplotan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar lebih. 

Keempat tersangka, ujar Kombes Pol Arif Rachman, disangkakan melanggar Pasal 2, pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Kombes Pol Arif Rachman.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network