Kombes Pol Arif Rachman menyatakan, dari 51 AJB yang telah dibuat komplotan tersebut, diterbitkan 12 SHM dan 12 lainnya dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB. Dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, komplotan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar lebih.
Keempat tersangka, ujar Kombes Pol Arif Rachman, disangkakan melanggar Pasal 2, pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Kombes Pol Arif Rachman.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung barat Dirreskrimsus Polda Jabar Dirkrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar kades korupsi kades korupsi dana desa
Artikel Terkait