BANDUNG, iNews.id - Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menelusuri aliran dana Rp4.682.929.800 atau Rp4,6 miliar. Uang tersebut merupakan hasil penipuan tersangka Ropidin Maulana Yusup (RMY), Direktur PT Al Fatih Indonesia Travel dengan modus haji furoda bodong.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah 45 calon jemaah haji (calhaj) asal Indonesia ditolak masuk ke Arab Saudi dan dideportasi oleh pemerintah setempat pada Juni 2022 lalu.
Penyebabnya, mereka berangkat Tanah Suci Mekkah menggunakan visa wisata dari Malaysia. Sementara, PT Al Fatih Indonesia Travel, mengklaim memberangkatkan 45 calhaj itu dengan fasilitas haji furoda. Ternyata haji furoda yang dikantongi korban, bodong.
Setelah diselidiki oleh Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, ternyata PT Al Fatih Indonesia yang berkantor di Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Editor : Agus Warsudi
haji furoda Penipuan haji ibadah haji ibadah haji 2022 ibadah haji dibatalkan aksi penipuan jadi korban penipuan korban penipuan Dirreskrimsus Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar