Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan modus haji furoda dengan tersangka Ropidin Maulana Yusup, direktur PT Al Fatih Indonesia Travel. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menelusuri aliran dana Rp4.682.929.800 atau Rp4,6 miliar. Uang tersebut merupakan hasil penipuan tersangka Ropidin Maulana Yusup (RMY), Direktur PT Al Fatih Indonesia Travel dengan modus haji furoda bodong.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah 45 calon jemaah haji (calhaj) asal Indonesia ditolak masuk ke Arab Saudi dan dideportasi oleh pemerintah setempat pada Juni 2022 lalu.

Penyebabnya, mereka berangkat Tanah Suci Mekkah menggunakan visa wisata dari Malaysia. Sementara, PT Al Fatih Indonesia Travel, mengklaim memberangkatkan 45 calhaj itu dengan fasilitas haji furoda. Ternyata haji furoda yang dikantongi korban, bodong.

Setelah diselidiki oleh Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, ternyata PT Al Fatih Indonesia yang berkantor di Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network