"Harga murahnya sebesar Rp200 juta sampai Rp250 juta per jemaah. RMY telah berhasil merekrut 45 calon jemaah haji furoda. Tersangka RMY mendapatkan uang dari 45 korban Rp4.682.929.800," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sebanyak 45 calhaj furoda yang jadi korban aksi tipu-tipu tersangka RMY itu berangkat pada Juni 2022 dengan beberapa percobaan penerbangan. Pertama pada 26 Juni 2022 RMY berserta 23 jemaah mencoba pemberangkatan dari jalur Thailand, namun ditolak.
"Yang kedua pada 30 Juni 2022 RMY beserta 45 jemaah mencoba kembali melalui jalur Arab Saudi. Namun akhirnya seluruh jemaah kembali ditolak," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Pada 30 Juni 2022, RMY bersama 45 jemaah haji furoda tidak diperbolehkan masuk negara Arab Saudi karena terdapat perbedaan dokumen antara paspor dengan via seluruh jemaah.
"Sehingga seluruh jemaah haji furoda itu dipulangkan kembali ke Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan RMY tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
haji furoda Penipuan haji ibadah haji ibadah haji 2022 ibadah haji dibatalkan aksi penipuan jadi korban penipuan korban penipuan Dirreskrimsus Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar
Artikel Terkait