Karena itu, PT Al Fatih Indonesia juga tidak memiliki hak dan kewenanangan memberangkatkan calon jemaah haji, apalagi dengan fasilitas furoda.
"Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan RMY sebagai tersangka dalam kasus memberangkatkan dan menghimpun dana dari calhaj secara ilegal," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023).
Tersangka RMY, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengaku sebagai Direktur PT Alfatih Indonesia Travel yang menyelenggarakan haji furoda pada 2022 dan menjanjikan calhaj berangkat pada Juni 2022.
"Dalam melakukan perekrutan, (tersangka) RMY memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di masjid Lembang," ujar Ibrahim Tompo.
Untuk menyakinkan para korban, tutur Kabid Humas Polda Jabar, tersangka RMY ini menginformasikan akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan hotel bintang 5 dengan harga murah.
Editor : Agus Warsudi
haji furoda Penipuan haji ibadah haji ibadah haji 2022 ibadah haji dibatalkan aksi penipuan jadi korban penipuan korban penipuan Dirreskrimsus Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar
Artikel Terkait