Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, pelaku RMY berjanji mengembalikan segala kerugian jemaah pada 30 Oktober 2022. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.
Pelaku RMY juga melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari Malaysia dikarenakan pendaftaran visa haji dari Indonesia sudah habis.
Kemudian RMY melakukan perubahan visa dengan cara mengubah atau mengedit kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dan tujuan yang awal turis menjadi haji.
"RMY dijerat Pasal 121 undang-undang ri no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
haji furoda Penipuan haji ibadah haji ibadah haji 2022 ibadah haji dibatalkan aksi penipuan jadi korban penipuan korban penipuan Dirreskrimsus Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar
Artikel Terkait