Polisi menunjukkan tiga dari empat tersangka korupsi tanah kas desa. Satu tersangka dirawat di rumah sakit. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar akan menelusuri dana Rp30.599.320.000 atau Rp30 miliar lebih hasil korupsi tanah kas Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung. Penyidik akan mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, selama pidana pokok bergulir di pengadilan, penyidik akan mendalami TPPU dan menelusuri aliran dana Rp30 miliar lebih hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa tersebut.

"Tentu, untuk TPPU dan penelusuran aliran dana akan kami dalami. Namun, untuk saat ini, pidana pokoknya dulu dituntaskan," kata Dirreskrimsus Polda Jabar didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (5/1/2023).

Ditanya tentang ada atau tidak keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB dalam kasus ini, Kombes Pol Arif Rachman menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik hanya mendapati empat tersangka.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network