Menariknya, hasil dari penjualan kopi, sebagian akan digunakan untuk pelestarian kukang di kawasan tersebut. Eko menilai, program ini tidak hanya soal pelestarian alam, tetapi juga mendorong terjadinya circular economy sesuai dengan semangat dari TJSL Pertamina.
Diketahui, Kukang Jawa merupakan satwa endemik dilindungi pemerintah. Satwa ini dilindungi Undang-undang (UU) No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam beserta ekosistemnya. Badan konservasi dunia dari International Union Conservation Nation (IUCN) memasukkan primata beracun ini dalam kategori kritis atau terancam punah. Kukang juga masuk kategori appendix I atau dilarang dalam segala bentuk perdagangan oleh Convention On International Trade In Endangered species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Selama bertahun-tahun, pertani kopi telah hidup berdampingan dengan satwa langka di sekitar kawasan konservasi. Populasi Kukang Jawa di lereng Gunung Papandayan tersebut, diperkirakan ada puluhan ekor pada lahan seluas 150 hektare.
Dibandingkan di kawasan lain, daerah ini dianggap habitat Kukang Jawa terbanyak. Tak heran kawasan ini disebut sebagai The Village of Slow Loris. Namun, keberadaannya mesti dijaga dan dilestarikan sebagai satwa langka dilindungi.
Kukang Jawa berkaki empat merupakan hewan yang sangat lucu dan imut. Memiliki garis memanjang berwarna kecoklatan dari tulang ekor hingga wajah. Kukang memiliki bentuk mata besar. Pada siang hari hewan ini bergerak sangat lambat, namun aktif pada malam hari. Hewan ini mulai langka karena perburuan.
Editor : Agus Warsudi
disabilitas hak disabilitas pekerja disabilitas kaum disabilitas penyandang disabilitas penyandang disabilitas sukses pt pertamina pt pertamina (persero) kota bandung
Artikel Terkait