BANDUNG, iNews.id - Terdakwa Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti menjadikan 13 santriwati sebagai budak seks selama bertahun-tahun. Namun sikap Herry biasa saja meskipun mendapatkan hukum maksimal dalam perkara tersebut.
Sikap Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru Riko Stiven.
"Setelah vonis kemarin, masih biasa saja sih beliau (Herry Wirawan). Yang bersangkutan (Herry) masih biasa-biasa saja, salat berjamaah di situ," kata Karutan Kebonwaru Bandung kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Riko Stiven menyatakan, pascavonis penjara seumur hidup, Herry Wirawan memang tampak sedikit murung. Hal itu diketahui karena Herry terus dipantau oleh petugas Rutan Kebonwaru.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan kasus pemerkosaan pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati
Artikel Terkait