Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti menjadikan 13 santriwati sebagai budak seks selama bertahun-tahun. Namun sikap Herry biasa saja meskipun mendapatkan hukum maksimal dalam perkara tersebut.

Sikap Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru Riko Stiven.

"Setelah vonis kemarin, masih biasa saja sih beliau (Herry Wirawan). Yang bersangkutan (Herry) masih biasa-biasa saja, salat berjamaah di situ," kata Karutan Kebonwaru Bandung kepada wartawan, Senin (21/2/2022). 

Riko Stiven menyatakan, pascavonis penjara seumur hidup, Herry Wirawan memang tampak sedikit murung. Hal itu diketahui karena Herry terus dipantau oleh petugas Rutan Kebonwaru. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network