BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati belum mengambil sikap apapun terhadap vonis hukuman penjara seumur hidup yang diputuskan majelis hakim. Ada rencana mengajukan banding, tapi kuasa hukum enggan memberikan penjelasan terkait hal itu.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan, belum bersedia memberikan penjelasan terkait pembicaraan dengan Herry soal rencana banding atas vonis. Kuasa hukum dan Herry tak bisa membuka ke publik soal rencana tersebut.
"Kami belum tahu (sikap atas vonis). Belum bisa kami infokan," kata Ira Mambo saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. Berkas banding diserahkan tim jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati
Artikel Terkait