Pengajuan berkas upaya hukum banding tersebut dilakukan tim jaksa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).
"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada wartawan.
Namun, Dodi Gazali Emil tak menjelaskan secara terperinci alasan JPU mengajukan banding atas vonis Herry Wirawan itu. Alasan upaya hukum banding merupakan kewenangan JPU.
"Alasan banding nanti kami jelaskan lebih lanjut. Tentu JPU yang akan menjelaskan. Yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Dodi Gazali Emil di PN Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati
Artikel Terkait