Habib Bahar bakal dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penyebaran hoaks. (FOTO: ANTARA)

Akhirnya setelah sempat terjadi perdebatan beberapa saat, antara kuasa hukum dengan tim jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim mengabulkan permohonan Habib Bahar. Majelis hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan, Selasa 5 April 2022.

Namun majelis hakim meminta tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Bale Bandung menyiapkan tempat representatif untuk menggelar persidangan kasus penyebaran hoaks dengan tersangka Habib Bahar ini. Sebab Habib Bahar memiliki massa pendukung sehingga sangat berisiko jika digelar di PN Bandung. Selain itu, terkait pengamanan juga perlu direncanakan dengan matang.

Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, penyidik juga menetapkan Tatang Rustani, pengunggah video di YouTube sebagai tersangka.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network