Banding yang dilakukan oleh tim JPU, tutur Kajati Jabar, semata-mata guna memperoleh keadilan bagi santriwati korban dan keluarganya atas perbuatan Herry. "Pada intinya kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor (tuntutan) kami sebelumnya (hukuman mati dan kebiri, serta penyitaan aset)," kata Asep.
Diketahui, Herry Wirawan, ustaz cabul memperkosa 13 siswa selama lima tahun 2016-2021, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2021).
Editor : Agus Warsudi
kota bandung Herry Wirawan vonis herry wirawan belasan santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati oknum ustaz ustaz
Artikel Terkait