Herry Wirawan, terpidana penjara seumur hidup lantaran terbukti memperkosa 13 santriwati bertahun-tahun. (FOTO: iNews.id)

Ira Mambo, kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan mengatakan, berdasarkan aturan hukum, jika terdakwa tidak menentukan sikap atas putusan majelis hakim selama tujuh hari setelah dibacakan vonis, dianggap menerima putusan. 

"Terdakwa setelah berkomunikasi kemarin dengan kami, tidak mengambil sikap jadi dianggap menerima kalau secara hukum," kata Ira Mambo kepada wartawan melalui telepon, Rabu (23/2/2022). 

Tidak menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan, ujar Ira, merupakan hak terdakwa. Kuasa hukum tidak dapat memaksakan terdakwa mengambil keputusan untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network