Ira Mambo, kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan mengatakan, berdasarkan aturan hukum, jika terdakwa tidak menentukan sikap atas putusan majelis hakim selama tujuh hari setelah dibacakan vonis, dianggap menerima putusan.
"Terdakwa setelah berkomunikasi kemarin dengan kami, tidak mengambil sikap jadi dianggap menerima kalau secara hukum," kata Ira Mambo kepada wartawan melalui telepon, Rabu (23/2/2022).
Tidak menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan, ujar Ira, merupakan hak terdakwa. Kuasa hukum tidak dapat memaksakan terdakwa mengambil keputusan untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung Herry Wirawan vonis herry wirawan belasan santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati oknum ustaz ustaz
Artikel Terkait