Herry Wirawan, terpidana penjara seumur hidup lantaran terbukti memperkosa 13 santriwati bertahun-tahun. (FOTO: iNews.id)

"Jadi itu (menerima atau banding atas vonis) hak terdakwa yah. Apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. Kami pun berkomunikasi terus dengan terdakwa, dia (Herry Wirawan) tidak ambil sikap," ujarnya. 

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap Herry Wirawan. Alasan JPU mengajukan upaya hukum itu adalah agar predator seks 13 santriwati itu dijatuhi hukuman mati.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, berkas memori upaya hukum banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung pada Senin (21/2/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network