Herry Wirawan, terpidana penjara seumur hidup lantaran terbukti memperkosa 13 santriwati bertahun-tahun. (FOTO: iNews.id)

"Kami kemarin, Senin tanggal 21 Februari 2022, sudah menyatakan sikap. Kami melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," kata Kajati Jabar kepada wartawan di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022). 

Asep N Mulyana menyatakan, terdapat beberapa pertimbangan sehingga JPU menyatakan banding. Salah satunya, perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius atau the most serious crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis pada sidang putusan Selasa (15/2/2022). 

"Kami menganggap kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan itu sangat serius ya. Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah pidana mati," ujar Asep N Mulyana. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network