BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, dianggap menerima vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Predator santriwati mungkin sadar bersalah menjadikan belasan anak didiknya budak seks selama bertahun-tahun.
Namun, sampai saat ini, Herry Wirawan belum menentukan sikap tegas akan melakukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut. Padahal tenggat waktu penentuan sikap tersebut telah berakhir pada Selasa 22 Januari 2022.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Yahannes Purnomo Suryo pada sidang pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022) lalu, memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa menyatakan sikap untuk banding atau menerima hukuman.
Ira Mambo, kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan mengatakan, berdasarkan aturan hukum, jika terdakwa tidak menentukan sikap atas putusan majelis hakim selama tujuh hari setelah dibacakan vonis, dianggap menerima putusan.
"Terdakwa setelah berkomunikasi kemarin dengan kami, tidak mengambil sikap jadi dianggap menerima kalau secara hukum," kata Ira Mambo kepada wartawan melalui telepon, Rabu (23/2/2022).
Tidak menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan, ujar Ira, merupakan hak terdakwa. Kuasa hukum tidak dapat memaksakan terdakwa mengambil keputusan untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut.
"Jadi itu (menerima atau banding atas vonis) hak terdakwa yah. Apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. Kami pun berkomunikasi terus dengan terdakwa, dia (Herry Wirawan) tidak ambil sikap," ujarnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap Herry Wirawan. Alasan JPU mengajukan upaya hukum itu adalah agar predator seks 13 santriwati itu dijatuhi hukuman mati.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, berkas memori upaya hukum banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung pada Senin (21/2/2022).
"Kami kemarin, Senin tanggal 21 Februari 2022, sudah menyatakan sikap. Kami melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," kata Kajati Jabar kepada wartawan di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022).
Asep N Mulyana menyatakan, terdapat beberapa pertimbangan sehingga JPU menyatakan banding. Salah satunya, perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius atau the most serious crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis pada sidang putusan Selasa (15/2/2022).
"Kami menganggap kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan itu sangat serius ya. Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah pidana mati," ujar Asep N Mulyana.
Banding yang dilakukan oleh tim JPU, tutur Kajati Jabar, semata-mata guna memperoleh keadilan bagi santriwati korban dan keluarganya atas perbuatan Herry. "Pada intinya kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor (tuntutan) kami sebelumnya (hukuman mati dan kebiri, serta penyitaan aset)," kata Asep.
Diketahui, Herry Wirawan, ustaz cabul memperkosa 13 siswa selama lima tahun 2016-2021, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2021).
Editor : Agus Warsudi
kota bandung Herry Wirawan vonis herry wirawan belasan santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati oknum ustaz ustaz
Artikel Terkait