Orang tua berbincang dengan panitia PPDB 2022 di satu sekolah. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

M Irianto menyatakan, pemerintah pusat dan daerah telah menentukan aturan PPDB. Namun, masyarakat kerap mencari jalan pintas untuk mengakali aturan dengan melakukan berbagai cara agar anaknya bisa diterima sekolah yang diinginkan. 

Akibatnya, praktik pungli masih banyak di temukan di sekolah-sekolah perkotaan. Pengelola sekolah memanfaatkan animo masyarakat itu. "Jadi bahasa saya itu daerah perkotaan lebih rawan. Praktik pungli umumnya terjadi di sekolah-sekolah favorit," ujar M Irianto.

Masyarakat yang mengetahui dugaan pungli dan beberapa tindakan di luar aturan PPDB 2022, tutur M Irianto, diimbau segera melapor ke satgas saber pungli daerah masing-masing. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. 

Setiap laporan akan dipelajari terlebih dulu. Selanjutnya penindakan akan dilakukan sesuai kriteria pelanggaran oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network