Atep Sundani dan Sandi Subiantoro, mengenakan rompi merah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana DAMRI Cabang Bandung. (FOTO: Humas Kejari Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Seorag pejabat dan pegawai DAMRI Cabang Bandung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp814.368.299 atau Rp814,3 juta. Kedua tersangka adalah Sandi Subiantoro, pegawai atau koordinator penerimaan pendapatan, dan Atep Sunandi yang menjabat Manajer Keuangan Perum DAMRI Cabang Bandung.

Penetapan status tersangka kepada Sandi Subiantoro dan Atep Sunandi dilakukan penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan penyidik.

Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto mengatakan, penggelapan dana pendapatan perusahaan DAMRI Cabang Bandung itu diduga dilakukan kedua tersangka selama dua tahun. Modus operandi yang dilakukan, kedua tersangka tidak menyetorkan dana UPP ke perusahaan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network