Atep Sundani dan Sandi Subiantoro, mengenakan rompi merah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana DAMRI Cabang Bandung. (FOTO: Humas Kejari Bandung)

Sedangkan tersagka Atep berperan menutupi UPP yang tidak disetorkan tersebut agar terlihat balance atau seimbang antara kredit dan debit. Atep melakukannya dengan cara membuat catatan belanja fiktif pada pos pengeluaran dengan total nominal sebesar Rp330 juta lebih. 

"Selain itu, terdakwa Atep Sutendi juga melakukan catatan pengeluaran fiktif pada pencatatan piutang usaha dan bisnis angkutan haji sebesar Rp600 juta,," ujar Rachmad Vidianto.

Tim Aspidsus Kejari Bandung menghitung kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka. Total taksiran kerugian negara akibat pengelapan yang diduga dilakukan Sandi dan Atep sebesar Rp814.368.299. "Untuk pasal yang digunakan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor)," tutur Kajari Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network