SUKABUMI, iNews.id - Diduga korupsi, Kepala Desa (Kades) Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, ditahan, Senin (23/5/2022). Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kades Asep Saefudin sebagai tersangka dalam dugaan korupsi keuangan desa tahun anggaran 2019-2020.
Asep dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, digiring masuk mobil tahanan setelah diperiksa sejak pagi hingga siang oleh Kasi Pidsus Ratno Timur Habeahan Pasaribu.
Kades Kabandungan yang masih aktif tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (21/5/2022) lalu yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp743.220.179 yang bersumber Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020.
Sebelumnya Kejari Kabupaten Sukabumi menjerat Kades Kabandungan aktif, Asep Saefudin dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait