Selanjutnya untuk memudahkan dalam penyelidikan awal dan tidak menghilangkan barang bukti, kades aktif tersebut akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu saat ditanya wartawan tidak banyak berkomentar terkait penahanan kades tersebut. Dia memastikan bahwa kasus ini akan dirilis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi secepatnya.
"Nanti saja keterangannya, kalo tidak ada halangan kasus ini akan dirilis oleh Pak Kajari pukul 15.00 WIB sore ini," ujar Ratno kepada MNC Portal Indonesia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait