GARUT, iNews.id - Eks Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, berinisial Y ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut di Semarang, Jawa Tengah, seusai buron selama 2 bulan. Y merupakan tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp1,3 miliar.
Y ditangkap tanpa perlawanan di Oyo Life Puri Asoka Guest House, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Senin (20/11/2023).
"(Tersangka Y) ditangkap di Oyo Life Puri Asoka Guest House, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah kurang lebih selama dua bulan melarikan diri usai kami tetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya tersangka kami tetapkan sebagai DPO pada 11 September 2023 lalu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-2290/M.2.15/Fd.2/09/2023," kata Kasi Intel Kejari Garut Jaya P Sitompul, Selasa (21/11/2023).
Jaya P Sitompul menyatakan, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan tersangka Y telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,36 miliar. Modus operandi, pelaku Y, tidak melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan dan menggelembungkan atau mark up harga barang.
Editor : Agus Warsudi
kades korupsi dana desa korupsi dana desa kades korupsi garut kabupaten garut Kejaksaan Negeri Garut
Artikel Terkait