"(Y) tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dan penggelembungan harga (mark-up) belanja barang," ujar Jaya P Sitompul.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, tutur Kasi Intel Kejari Garut, 83 saksi telah diperiksa oleh petugas Kejari Garut. Saksi yang dimintai keterangan terdiri atas perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Garut, BPKAD, Bank BJB, kader posyandu, ketua RT dan RW, keluarga penerima manfaat (KPM), Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, auditor, hingga ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah.
Setelah ditangkap, Y dititipkan di Lapas Kelas IIB Garut untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya selama 20 hari ke depan. Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junction Pasal 18 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Kasi Intel Kejari Garut.
Editor : Agus Warsudi
kades korupsi dana desa korupsi dana desa kades korupsi garut kabupaten garut Kejaksaan Negeri Garut
Artikel Terkait