Atep Sundani dan Sandi Subiantoro, mengenakan rompi merah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana DAMRI Cabang Bandung. (FOTO: Humas Kejari Bandung)

"(modus operandinya) tidak menyetorkan atau menggelapkan uang pendapatan perusahaan DAMRI Cabang Bandung dalam kurun waktu tahun 2016-2018," kata Kepala Kejari Bandung di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (23/5/2022). 

Rachmad Vidianto menyatakan, dalam aksinya, Sandi berperan selaku koordinator penerimaan UPP. Sandi bertugas menerima setoran dari para kondektur bus kota di tujuh trayek, yakni Ledeng-Leuwipanjang, Dago-Leuwipanjang, Tanjungsari-Kebon Kalapa dan Alun-alun-Ciburuy dengan tarif Rp5.000 per penumpang. 

Kemudian lajur Elang-Jatinangor dan Dipatiukur-Jatinangor dengan tarif Rp8.000 per penumpang. Kemudian lajur Kota Baru Parahyangan-Alun-alun Bandung dengan tarif Rp10.000 per penumpang. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network