"(modus operandinya) tidak menyetorkan atau menggelapkan uang pendapatan perusahaan DAMRI Cabang Bandung dalam kurun waktu tahun 2016-2018," kata Kepala Kejari Bandung di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (23/5/2022).
Rachmad Vidianto menyatakan, dalam aksinya, Sandi berperan selaku koordinator penerimaan UPP. Sandi bertugas menerima setoran dari para kondektur bus kota di tujuh trayek, yakni Ledeng-Leuwipanjang, Dago-Leuwipanjang, Tanjungsari-Kebon Kalapa dan Alun-alun-Ciburuy dengan tarif Rp5.000 per penumpang.
Kemudian lajur Elang-Jatinangor dan Dipatiukur-Jatinangor dengan tarif Rp8.000 per penumpang. Kemudian lajur Kota Baru Parahyangan-Alun-alun Bandung dengan tarif Rp10.000 per penumpang.
Editor : Agus Warsudi
penggelapan dana kasus korupsi tersangka kasus korupsi kejari bandung perum damri bus damri bus damri klasik
Artikel Terkait