"Disamping kami akan menangkap pelaku dan meminta hukuman maksimal diproses dengan sesuai UU yang berlaku, kami juga akan membantu proses pemulihan daripada korban. Korban itu harus kembali lagi ke dunianya, kembali ke masyarakat, inilah yang akan kami perjuangkan," ucap Jeannie.
Diketahui, RPA Partai Perindo melakukan pendampingan terhadap korban disabilitas kasus kekerasan seksual warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban berinsial NSF itu mendatangi Kantor DPW Partai Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).
Korban kekerasan seksual datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina, bersama bacaleg Partai Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait