Jeannie Latumahina menyatakan, pihak mana pun tidak boleh ada yang main-main dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, terlebih disabilitas. Oleh karenanya, kasus ini akan diperjuangkan oleh RPA Perindo.
"Kami berharap bisa memberikan kepastian hukum bagi yang mengalami tindak kekerasan seksual," ujar Jeannie Latumahina.
Menurut Ketum RPA Partai Perindo, berdasarkan hasil pertemuan di Polda Jabar, pihak kepolisian menyatakan ada unsur-unsur yang harus mereka penuhi terlebih dahulu. Unsur tersebut adalah tuntutan dari JPU yang menangani kasus ini.
"Besok kami akan audiensi dengan JPU-JPU tersebut dan juga pimpinan Kejaksaannya. Kami sebagai mediator ingin mencari titik temu supaya segera pelaku itu ditangkap dan diproses sesuai dengan UU yang berlaku," tutur dia.
RPA Partai Perindo, kata Jeannie Latumahina, akan melakukan pendampingan terhadap korban hingga kasus tuntas.
Bahkan, ke depan, RPA Partai Perindo akan mencari bantuan dan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI untuk pemulihan psikis korban.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait