RPA Partai Perindo audiensi dengan Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang di Gedung Dirkrimum Polda Jabar terkait penanganan kasus pemerkosaan, Kamis (25/5/2023). (FOTO: AGUNG BAKTI SARA)

BANDUNG, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi Polda Jabar, Kamis (25/5/2023). RPA Partai Perindo membela disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung.

Tim RPA mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat untuk mengonfirmasi perkembangan kasus dugaan pemerkosaan dan eksploitasi seksual yang dialami korban sejak Maret 2020 hingga Oktober 2021 itu.

Tim RPA diterima oleh jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang di Gedung Dirkrimum Polda Jabar, Kamis (25/5/2023). 

Ketua Umum RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, kedatangan RPA Partai Perindo ke Polda Jabar untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus berjalan selama 1,5 tahun tapi belum membuahkan hasil. 

Bahkan, pelaku pemerkosaan yang sempat ditangkap kini sudah dibebaskan kembali.

"Itu yang kami pertanyakan. Kami besok akan audiensi juga dengan kejaksaan di Jabar dan JPU (jaksa penuntut umum) yang menangani kasus ini. Harapan kami pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku," kata Ketua Umum RPA Partai Perindo.

Jeannie Latumahina menyatakan, pihak mana pun tidak boleh ada yang main-main dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, terlebih disabilitas. Oleh karenanya, kasus ini akan diperjuangkan oleh RPA Perindo.

"Kami berharap bisa memberikan kepastian hukum bagi yang mengalami tindak kekerasan seksual," ujar Jeannie Latumahina.

Menurut Ketum RPA Partai Perindo, berdasarkan hasil pertemuan di Polda Jabar, pihak kepolisian menyatakan ada unsur-unsur yang harus mereka penuhi terlebih dahulu. Unsur tersebut adalah tuntutan dari JPU yang menangani kasus ini.

"Besok kami akan audiensi dengan JPU-JPU tersebut dan juga pimpinan Kejaksaannya. Kami sebagai mediator ingin mencari titik temu supaya segera pelaku itu ditangkap dan diproses sesuai dengan UU yang berlaku," tutur dia. 

RPA Partai Perindo, kata Jeannie Latumahina, akan melakukan pendampingan terhadap korban hingga kasus tuntas. 

Bahkan, ke depan, RPA Partai Perindo akan mencari bantuan dan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI untuk pemulihan psikis korban.

"Disamping kami akan menangkap pelaku dan meminta hukuman maksimal diproses dengan sesuai UU yang berlaku, kami juga akan membantu proses pemulihan daripada korban. Korban itu harus kembali lagi ke dunianya, kembali ke masyarakat, inilah yang akan kami perjuangkan," ucap Jeannie. 

Diketahui, RPA Partai Perindo melakukan pendampingan terhadap korban disabilitas kasus kekerasan seksual warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu. 

Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban berinsial NSF itu mendatangi Kantor DPW Partai Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023). 

Korban kekerasan seksual datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina, bersama bacaleg Partai Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network