Setiawan mengemukakan, pertimbangan-pertimbangan tersebut, yakni rekomendasi besaran UMK dari 27 kabupaten/kota, saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, serta alasan yang disampaikan 27 kabupaten/kota terkait besaran UMK yang direkomendasikan.
Atas dasar itu, ujar Setiawan, terdapat 10 kabupaten/kota yang merekomendasikan besaran UMK sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Ke-10 kabupaten dan kota yang tidak menaikkan besaran UMK 2021, antara lain Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, Garut, Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar. "Artinya, 10 kabupaten/kota ini masih mengacu pada (UMK) 2020," ujar Sekda.
Editor : Agus Warsudi
buruh upah buruh jawa barat gubernur jawa barat gubernur jawa barat ridwan kamil ridwan kamil Buruh Jawa Barat
Artikel Terkait