Evaluasi mengacu pada tingkat inflasi dan LPE triwulan I dan II tahun 2021. "Untuk itu, sangat memungkinkan yang tidak menaikan, seiring dengan pemulihan ekonomi, pastinya akan ada perbaikan," kata dia.
Setiawan menambahkan, pandemi Covid-19 telah berdampak besar pada sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang dikantonginya, terdapat 2.001 perusahaan terdampak dan berdampak pada sekitar 112.000 pekerjanya.
"Sementara perusahaan yang merumahkan pekerjanya sebanyak 987 perusahaan dan berdampak pada sekitar 80.000 pekerja dan ada yang terpuruk sampai mem-PHK-kan pekerjanya. Kepgub yang ditandatangani hari ini diharapkan dapat diterima semua pihak," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
buruh upah buruh jawa barat gubernur jawa barat gubernur jawa barat ridwan kamil ridwan kamil Buruh Jawa Barat
Artikel Terkait