Sedangkan UMK 2021 di 17 kabupaten/kota mengalami kenaikan. Namun, kata Setiawan, kenaikan tersebut diputuskan berdasarkan pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. "Tentu saja kami memandang hal ini merupakan keputusan yang telah disepakati," tutur Setiawan.
Ke-17 daerah itu antara lain, Kabupaten Karawang, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kota/Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Cimahi, Kabupaten Sukabumi, Subang, Indramayu, Kota/Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.
Lebih lanjut Setiawan mengatakan, khusus 10 kabupaten/kota yang tidak menaikkan besaran UMK 2021 diberikan kesempatan untuk segera melakukan evaluasi pada semester pertama 2021.
Editor : Agus Warsudi
buruh upah buruh jawa barat gubernur jawa barat gubernur jawa barat ridwan kamil ridwan kamil Buruh Jawa Barat
Artikel Terkait