BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, Sabtu 21 November 2020. Berdasarkan putusan ini, 17 kota dan kabupaten menaikkan UMK 2021, sedangkan 10 daerah lainnya tidak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kepgub yang menjadi acuan besaran upah tiap kabupaten/kota di Jabar tersebut ditandatangani berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Pada malam ini, Rabu 21 November 2020, keputusan gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota sudah ditandatangani Pak Gubernur," kata Setiawan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).
Editor : Agus Warsudi
buruh upah buruh jawa barat gubernur jawa barat gubernur jawa barat ridwan kamil ridwan kamil Buruh Jawa Barat
Artikel Terkait