BANDUNG BARAT, iNews.id - Perjuangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk kenaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) KBB 2021 membuahkan hasil. Meski awalnya menuntut kenaikan upah sebesar 8,51 persen, namun akhirnya mereka luluh setelah Dewan Pengupahan KBB hanya menaikkan UMK KBB 2021 hanya 3,27 persen.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Deni Ahmad Gumbira mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan KBB dalam rapat pleno, UMK KBB 2021 naik sebesar 3,27 persen.
"Kesepakatan dari hasil pleno dewan pengupahan naik 3,27% atau sekitar Rp102.855,49 dari tahun ini," kata Deni Ahmad.
Editor : Agus Warsudi
ridwan kamil jawa barat buruh upah buruh kabupaten bandung barat kenaikan upah umk bandung barat 2021
Artikel Terkait