Di tengah Relfy Harun memberikan argumentasi terkait UU Nomor 1 Tahun 1946, Habib Bahar menyela dengan mengajukan pertanyaan, sejauh ini siapa saja yang sudah pernah terjerat dengan UU tersebut?
Mendapat pertanyaan itu, Refly Harun menjawab, "Banyak. Kalau bicara personal (ada) Habib Rizieq (Shihab) itu dua tahun, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat. Jadi ya beberapa orang. Intinya undang-undang ini sudah terungkap (tidak relevan diterapkan pada masa sekarang) tapi yang diadili kan banyak," ujar Refly.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri bandung pn bandung habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar refly harun
Artikel Terkait