Refly Harun menyatakan, keonaran yang dimaksud dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1946 lebih bersifat faktual terhadap diri seseorang atau benda yang menimbulkan korban. "Sepanjang pengatahuan saya, saya tidak melihat hubungan kausalitas itu di kasus ini (kasus hoaks yang menjerat Habib Bahar). Jadi ketika terdakwa menyampaikan suatu hal yang sangat kritis, unsur menyiarkannya tidak ada. Kan dia (Habib Bahar) berceramah. Kemudian yang menyiarkannya orang lain. Kemudian unsur menyebabkan keonaran itu juga tidak ada," ujar Refly.
Jika setiap penyiaran yang dinggap dapat memunculkan potensi keonaran bisa dipidanakan, tutur Refly Harun, semua YouTuber terjerat pasal itu. "Misalnya penyelenggara penyiaran atau televisi karena kalau ketahuan telah menyiarkan berita bohong maka tiba-tiba yang merilis berita itu kena juga karena kita dianggap telah menyiarkan berita bohong," tuturnya.
Refly Harun mengatakan, UU Nomor 1 tahun 1946 justru memudahkan untuk menjerat orang. "Kalau kita bicara soal penerapan hukum, paling tidak harus adil, proporsional, dan rasional. Undang-undang ini (UU Nomor 1 Tahun 1946) menurut saya sangat tidak rasional," ucap Refly Harun.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri bandung pn bandung habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar refly harun
Artikel Terkait