Sedangkan tersangka berinsial MR alias Alona berperan sebagai muncikari yang menyediakan wanita berprofesi model, artis, hingga selebgram. Selain itu, dia pun bisa mencarikan perempuan yang berlatar belakang lain, seperti pekerja swasta.
TA yang berstatus saksi sendiri sudah diperbolehkan pulang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Sabtu (19/12/2020) petang. Namun dia dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Editor : Agus Warsudi
kasus prostitusi kasus prostitusi artis kasus prostitusi online nama artis prostitusi muncikari prostitusi online kota bandung Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait