Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis TA, pada 30 Desember 2020. Keenam saksi berprofesi artis, model, selebgram, pegawai bank, dan pramugari itu merupakan "anak asuh" tersangka MR alias Mami Alona. 

Berikut inisial keenam saksi tersebut, SAS, SC, DL, MC, A, dan V. Mereka dipanggil dan diperiksa penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan. Penyidik masih menunggu respons atau kesediaan para saksi untuk hadir dalam pemeriksaan pada 30 Desember 2020.

“Saksi yang akan dipanggil kurang lebih enam orang, nanti tanggal 30 Desember (2020). Surat penggilan sudah dilayangkan. Belum tau (hadir atau tidak)," kata Kabid Humas Polda Jabar di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (23/12/2020).

Disinggung siapa saja keenam saksi tersebut, Erdi hanya menyebutkan inisial mereka dan profesinya yang beragam, mulai model hingga pegawai bank. "Namanya itu berinisial SAS, kemudian SC, DL, MC, A, dan V. Ini (saksi) ada model, artis, pramugari dan pegawai bank,” ujar Kombes Pol Erdi.

Kabid Humas menuturkan, keenam orang saksi tersebut dipanggil berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka MR alias Mami Alona, AH, dan RJ, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik. 

Menurutnya, para saksi tersebut umumnya merupakan calon korban praktik prostitusi online yang dijalankan oleh para muncikari, termasuk Mami Alona.

"Iya, (enam orang saksi itu) dari hasil pemeriksaan tersangka kemudian dari keterangan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. Kemudian dari hasil data yang diterima atau diperoleh dari HP mereka yang sudah dilakukan penahanan," tutur Kabid Humas.

Meski begitu, Kombes Pol Erdi mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detil mengenai identitas saksi tersebut dan apakah sudah pernah terlibat dalam praktik prostitusi atau tidak, termasuk hubungan mereka dengan para muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan belum final, jadi masih didalami karena kami melihat data-data itu dan bukti yang dimiliki oleh penyidik," katanya.

Disinggung mengenai laki-laki yang memesan model dan selebgram TA, Erdi pun menyebut masih dalam pendalaman. "Sudah (diperiksa), statusnya masih didalami mudah-mudahan ada perkembangan. (latar belakangnya) Itu nanti," katanya.

Diketahui, Polda Jabar sudah menenakan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial RJ (44) yang diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial dengan situs berinisial BM.

RJ alias Meauw dan AH alias nookie28 diduga memperdagangkan perempuan dengan mengunggah fotonya di media sosial tersebut. Unggahan foto itu biasanya disertakan pula dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan.

Sedangkan tersangka berinsial MR alias Alona berperan sebagai muncikari yang menyediakan wanita berprofesi model, artis, hingga selebgram. Selain itu, dia pun bisa mencarikan perempuan yang berlatar belakang lain, seperti pekerja swasta.

TA yang berstatus saksi sendiri sudah diperbolehkan pulang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Sabtu (19/12/2020) petang. Namun dia dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network