BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POlda Jabar telah membebaskan artis TA artis yang tersangkut kasus prostitusi online. Dalam kasus itu, TA berstatus korban.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald TS Simanjuntak mengatakan, selebgram sekaligus model itu diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari, Kamis, Jumat, dan Sabtu, (17-19/12/2020).
Meski telah bebas dan berstatus korban, artis TA tetap wajib lapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar. "Korban berinisial TA sudah kami pulangkan, kemarin, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan kami kenakan wajib lapor," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus dikonfirmasi melalui ponsel, Minggu (20/12/2020).
Selanjutnya, ujar Kompol Reonald TS Simanjuntak, penyidik akan memanggil nama-nama dalam manajemen situs BM yang berada di bawah kendali tersangka MR alias Alona.
Editor : Agus Warsudi
polda jabar prostitusi ditreskrimum polda jabar bisnis prostitusi prostitusi artis prostitusi bandung muncikari prostitusi online nama artis prostitusi kasus prostitusi artis kasus prostitusi
Artikel Terkait