Ilustrasi Prostitusi (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POlda Jabar telah membebaskan artis TA artis yang tersangkut kasus prostitusi online. Dalam kasus itu, TA berstatus korban.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald TS Simanjuntak mengatakan, selebgram sekaligus model itu diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari, Kamis, Jumat, dan Sabtu, (17-19/12/2020). 

Meski telah bebas dan berstatus korban, artis TA tetap wajib lapor ke Ditreskrimsus Polda Jabar. "Korban berinisial TA sudah kami pulangkan, kemarin, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan kami kenakan wajib lapor," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus dikonfirmasi melalui ponsel, Minggu (20/12/2020). 

Selanjutnya, ujar Kompol Reonald TS Simanjuntak, penyidik akan memanggil nama-nama dalam manajemen situs BM yang berada di bawah kendali tersangka MR alias Alona. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network