Kabid Humas menuturkan, keenam orang saksi tersebut dipanggil berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka MR alias Mami Alona, AH, dan RJ, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Menurutnya, para saksi tersebut umumnya merupakan calon korban praktik prostitusi online yang dijalankan oleh para muncikari, termasuk Mami Alona.
"Iya, (enam orang saksi itu) dari hasil pemeriksaan tersangka kemudian dari keterangan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. Kemudian dari hasil data yang diterima atau diperoleh dari HP mereka yang sudah dilakukan penahanan," tutur Kabid Humas.
Meski begitu, Kombes Pol Erdi mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detil mengenai identitas saksi tersebut dan apakah sudah pernah terlibat dalam praktik prostitusi atau tidak, termasuk hubungan mereka dengan para muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan belum final, jadi masih didalami karena kami melihat data-data itu dan bukti yang dimiliki oleh penyidik," katanya.
Editor : Agus Warsudi
kasus prostitusi kasus prostitusi artis kasus prostitusi online nama artis prostitusi muncikari prostitusi online kota bandung Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait