BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis TA, pada 30 Desember 2020. Keenam saksi berprofesi artis, model, selebgram, pegawai bank, dan pramugari itu merupakan "anak asuh" tersangka MR alias Mami Alona.
Berikut inisial keenam saksi tersebut, SAS, SC, DL, MC, A, dan V. Mereka dipanggil dan diperiksa penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan. Penyidik masih menunggu respons atau kesediaan para saksi untuk hadir dalam pemeriksaan pada 30 Desember 2020.
“Saksi yang akan dipanggil kurang lebih enam orang, nanti tanggal 30 Desember (2020). Surat penggilan sudah dilayangkan. Belum tau (hadir atau tidak)," kata Kabid Humas Polda Jabar di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (23/12/2020).
Disinggung siapa saja keenam saksi tersebut, Erdi hanya menyebutkan inisial mereka dan profesinya yang beragam, mulai model hingga pegawai bank. "Namanya itu berinisial SAS, kemudian SC, DL, MC, A, dan V. Ini (saksi) ada model, artis, pramugari dan pegawai bank,” ujar Kombes Pol Erdi.
Editor : Agus Warsudi
kasus prostitusi kasus prostitusi artis kasus prostitusi online nama artis prostitusi muncikari prostitusi online kota bandung Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait