Dari kanan ke kiri, Arighi, Mimin, dan Abi, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar atas dasar pengakuan Danu. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/12/2023). Sidang mengagendakan jawaban Polda Jabar terkait alasan penyidik menetapkan Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka.

Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi mengatakan, tidak puas atas jawaban Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan tersangka kliennya. Karena itu, kuasa hukum akan mengajukan replik atau menjawab kembali dalam sidang berikutnya di PN Bandung.

"Kami diberi kesempatan untuk replik besok. Sebab kami melihat jawabannya (Polda Jabar) sesuai prediksi, menyangkut pokok perkara. Di situ mengenai pokok perkara semua," kata Rohman Hidayat seusai sidang di PN Bandung, Selasa (12/12/2023).

Rohman Hidayat menyatakan, seharusnya, sidang praperadilan belum menyangkut pokok perkara. Namun, jawaban dari Polda Jabar justru mengarah ke sana. "Saya wajib. Saya harus membuat replik, menyanggah semua jawaban Polda Jabar dalam perkara ini," ujar Rohman.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network