BANDUNG, iNews.id - Sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/12/2023). Sidang mengagendakan jawaban Polda Jabar terkait alasan penyidik menetapkan Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka.
Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi mengatakan, tidak puas atas jawaban Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan tersangka kliennya. Karena itu, kuasa hukum akan mengajukan replik atau menjawab kembali dalam sidang berikutnya di PN Bandung.
"Kami diberi kesempatan untuk replik besok. Sebab kami melihat jawabannya (Polda Jabar) sesuai prediksi, menyangkut pokok perkara. Di situ mengenai pokok perkara semua," kata Rohman Hidayat seusai sidang di PN Bandung, Selasa (12/12/2023).
Rohman Hidayat menyatakan, seharusnya, sidang praperadilan belum menyangkut pokok perkara. Namun, jawaban dari Polda Jabar justru mengarah ke sana. "Saya wajib. Saya harus membuat replik, menyanggah semua jawaban Polda Jabar dalam perkara ini," ujar Rohman.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan subang pembunuhan di subang Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar praperadilan gugatan praperadilan pn bandung
Artikel Terkait