BANDUNG, iNews.id - Polsek Bandung Wetan mengungkap peredaran dan penjualan minuman keras (miras) ilegal atau tanpa izin. Sebanyak 1.000 miras ilegal disita dan segera dimusnahkan.
Kapolsek Bandung Wetan Kompol Syaifuddin Gayo mengatakan, pengungkapan ini hasil giat operasi selama Nopember 2020 di wilayah hukum Kecamatan Bandung Wetan.
"Pengungkapan penjualan miras tanpa izin ini dilaksanakan atas laporan masyarakat," kata Kapolsek Bandung Wetan mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kamis (3/12/2020).
Kompol Syaifuddin Gayo mengemukakan, 1.000 botol miras berbagai jenis dan merek disita dari para pelaku usaha tanpa izin di tiga kelurahan di Kecamatan Bandung Wetan.
"Mudah-mudan dengan pengungkapan penjualan miras tanpa izin ini bisa menekan tindak pidana di Kota Bandung," ujar Kompol Syaifuddin Gayo.
Editor : Agus Warsudi
minuman keras razia minuman keras botol miras miras miras bandung larangan miras polrestabes bandung kota bandung wali kota bandung jawa barat
Artikel Terkait