Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago dan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi menunjukkan barang bukti penganiayaan. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar oleh enam tersangka simpatisan KAMI, telah lengkap atau P21. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jabar untuk disidangkan.

"Hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Senin 7 Desember 2020 untuk dilanjutkan ke pengadilan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Kamis (3/12/2020).

Peristiwa penganiayaan anggota Polri Brigadir Polisi (Brigpol) M Azis, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, terjadi saat melaksanakan pengamanan unjuk rasa Omnibuslaw pada Kamis 8 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network