Personel Polsek Bandung Wetan menunjukkan miras ilegal. (Foto: Polsek Bawet)

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan haram oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras, hancurlah negeri itu,” ujar Mang Oded.

Terkait sanksi, dia optimistis DPR akan membahas secara proporsional. Oded meminta masyarakat menunggu hasil pembahasan RUU Minol tersebut.

Diketahui DPR sedang membahas RUU Minumal Beralkohol. Satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network